Biak (Antara Papua) - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor menyatakan kelompok masyarakat (pokmas) yang tergabung dalam organisasi seperti Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) berhak mengawasi penggunaan dana desa.
"Mereka mempunyai hak membantu aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaaan alokasi dana desa di 257 kampung se-Kabupaten Biak Numfor, Papua," kata Sekretaris DPMK Kabupaten Biak Numfor Setyo Budi MAP, ketika dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengatakan kepala kampung sebagai pengelola dana desa harus terbuka dengan masyarakat dalam pemanfaatannya karena selain diawasi pokmas juga institusi Polri melalui anggota Bhabinkamtimas, KPK dan Kejaksaan.
Pencairan alokasi dana desa tahap kedua sebesar 40 persen hingga kini masih menunggu validasi laporan pertanggungjawaban tahap pertama.
Namun, baru sebagian kepala kampung yang telah menyerahkan laporan penggunaan tahap pertama penggunaan dana desa tahun 2017.
"Proses pencairan akan dilakukan setelah laporan diserahkan untuk diverifikasi sebagai bahan pertimbangan pencairan tahap kedua," katanya.
Dari pagu dana desa yang diperoleh 257 kampung, menurut Setyo Budi, telah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan seperti rumah tinggal layak huni, pembangunan balai kampung, pertanian.
Serta program sektor perikanan, pendidikan, kesehatan, pemberdaayan ekonomi masyarakat kampung, air bersih, listrik, badan usaha kampung dan sarana prasarana infsrasruktur dasar warga kampung.
"Dalam bulan ini pencairan tahap kedua sudah dapat dikucurkan sehingga setiap kampung dapat merealiasikan program sesuai kebutuhan bersama," katanya.
Berdasarkan data, dana desa yang diterima setiap kampung pada tahun 2017 mencapai sebesar Rp720 juta. (*)