Logo Header Antaranews Papua

DPR RI mendesak usut dugaan pelanggaran HAM dalam pelayanan medis di Papua

Kamis, 27 November 2025 01:29 WIB
Image Print
Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah di Papua segera mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam layanan medis yang berdasarkan laporan warga terdapat pelayanan kesehatan yang kurang memadai.

Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar di Jayapura, Rabu, mengatakan kejadian dalam sistem layanan kesehatan di Papua yang harus menjadi perhatian pemerintah.

"Kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk kategori dugaan pelanggaran HAM, karenanya negara memang wajib memberikan pelayanan kesehatan layak kepada seluruh warga tanpa terkecuali," katanya.

Menurut Tonny, pernyataan sejumlah rumah sakit yang menyebut keterbatasan dokter dan tenaga medis menunjukkan rendahnya perhatian terhadap peningkatan pelayanan kesehatan, terutama bagi Orang Asli Papua yang mendapat proteksi khusus melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.

"Oleh sebab kami sangat mendorong peningkatan layanan melalui berbagai program, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan evaluasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti pimpinan rumah sakit atau kepala dinas namun sistem pelayanan secara keseluruhan harus dibenahi untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami juga berharap layanan BPJS Kesehatan yang dinilainya belum sesuai dengan kondisi geografis dan keterbatasan fasilitas di Papua, sehingga perlu penyesuaian kebijakan," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga akan membahas hal ini dengan pemerintah pusat guna menetapkan kebijakan khusus penempatan dokter spesialis di Papua dengan jaminan keamanan dan kesejahteraan memadai agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI desak usut dugaan pelanggaran HAM dalam layanan medis di Papua



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026