Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan segera memediasi dan memfasilitasi penyelesaian kasus penolakan jalan di Kampung Salamepe dan Kampung Nakias, Kabupaten Merauke.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam siaran pers di Jayapura, Minggu, mengatakan pembangunan jalan sepanjang 138 kilometer tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum.
"Jadi tujuan yang baik itu harus kami komunikasikan dengan baik pula kepada masyarakat sehingga bisa didapat titik temu antara pemerintah dan masyarakat," katanya.
Menurut Safanpo, jalan yang dibangun oleh PT Jhonlin Group mendapat penolakan dari masyarakat adat yang ditandai dengan pemasangan "sasi" (larangan) di badan jalan.
"Penolakan ini dipicu karena pemasangan 'sasi' itu dilanggar (diabaikan) oleh pihak perusahaan dan terus melakukan pembangunan jalan," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya segera melakukan kunjungan ke dua kampung tersebut untuk membahas persoalan ini.
"Kami harap supaya sebelum pengerjaan jalan harus dilakukan mediasi dengan masyarakat adat hingga ada kata sepakat baru dikerjakan," katanya.
Dia menambahkan, seperti pembangunan jalan di Distrik Wanam, Kabupaten Merauke yang mana sebelum dikerjakan pihaknya lebih dulu melakukan mediasi bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

