
Ditnarkoba Polda Papua musnahkan 6,3 kilo gram ganja di Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan. 6,3 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil tangkapan selama bulan Februari 2026, pada Selasa (3/3).
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKP Sugiyoto di Jayapura, Selasa mengatakan pemusnahan yang berlangsung di Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V Kota Jayapura, disaksikan jaksa Kejati Papua.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran dalam kurun waktu 4 Februari hingga 24 Februari 2026.
"Ganja seberat 6,3 kilogram itu diamankan dari 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita," ujarnya.
Dia menjelaskan pemusnahan ini berasal dari pengungkapan kasus selama periode bulan Februari 2026 dan menunjukkan intensitas peredaran narkotika cukup tinggi, sehingga menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.
"Saat ini ada indikasi pergeseran modus operandi para pelaku karena seluruh barang bukti diperoleh dari hasil penggagalan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang," kata Sugiyoto.
Dia mengatakan pengungkapan dan penangkapan pengedar ganja itu dilakukan di sekitar Padang Bulan dan Kotaraja saat hendak mengirim ke berbagai kota seperti Merauke, Ambon, dan Manokwari.
"Ditresnarkoba Polda Papua telah mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu logistik dan terkait pergeseran modus maka pihaknya menjalin kerjasama dengan jasa perusahaan ekspedisi," ujarnya.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
