Logo Header Antaranews Papua

Polresta Jayapura Kota tangkap empat pengedar ganja dari dua lokasi

Minggu, 8 Maret 2026 10:35 WIB
Image Print
Barang bukti berupa 49 paket ganja seberat 600 gram diamankan personel Polresta Jayapura Kota, Sabtu dini hari di dua lokasi berbeda. ANTARA/Evarukdijati

Jayapura (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu dini hari menangkap empat orang pengedar ganja di dua lokasi berbeda, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 49 paket ganja seberat 600 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Sabtu mengatakan, sekitar pukul 00.42 WIT anggota menangkap JY (25 th/wanita) dan KSS (19 th) membawa 19 paket ganja.

Kemudian pukul 02.00 WIT di kawasan Pasir Dua ditangkap RNW (35 th) wanita membawa satu paket ganja seberat 15,76 gram, tak lama kemudian sekitar pukul 02.15 WIT di lokasi yang sama ditangkap PK (20 th) berkebangsaan PNG dan mengamankan 29 paket ganja.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, ganja tersebut dibawa masuk PK dengan tujuan untuk dijual.

Harga satu paket ukuran besar dijual Rp 1 juta per paket yang nantinya sebelum dijual dibagi dan dikemas di dalam ukuran kecil.

Saat ini masih didalami apakah PK membawa masuk ganja menggunakan jalur darat atau laut serta keempatnya akan diperiksa untuk mengetahui apakah mereka pengguna atau pengedar.

"Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah PK pemasok baru atau tidak," kata AKP Febry.

Ditambahkan, keempat orang itu dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, kata AKP Febry Pardede.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026