
BPN Papua perkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Jayapura

Sentani (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua memperkuat tata kelola pertanahan di di Kabupaten Jayapura melalui kegiatan sosialisasi dan lokakarya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Kepala Kantor BPN Papua Roy Wayoi di Sentani, Jumat, mengatakan kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama baik pemerintah daerah maupun tokoh masalah tentang tahapan tetapi juga aturan serta manfaat dari pendaftaran tanah ulayat.
Menurut Roy, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan kepastian hukum.
"Sehingga kami berharap tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta dan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura bisa memahami maksud, tujuan, manfaat dari pendaftaran tanah ulayat," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap melalui kegiatan ini ke depan semua tanah adat di Kabupaten Jayapura bisa di daftarkan dan kemudian bisa dikelola untuk pengembangan ekonomi kerakyatan termasuk untuk memperkuat ketahanan pangan tetapi juga menunjang kegiatan pembangunan.
Dia menambahkan keberadaan setiap batas tanah adat menjadi hal mendasar yang harus dipahami kemudian dilaksanakan oleh masyarakat adat dan juga pemerintah daerah.
"Sehingga kami harapkan melalui kegiatan ini semua pihak baik pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat bisa memahami supaya ke depan tata kelola administrasi dan pendaftaran tanah ulayat bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Jayapura Yusuf Yambe Yabdi mengatakan kegiatan tersebut diharapkan memberikan pandangan yang konstruktif agar masyarakat pemilik hak ulayat biasa memahami batas-batas tanah ulayat.
"Selain itu juga untuk mengetahui mana lahan yang bisa dibudidayakan ataupun tanah yang tidak bisa dikelola karena rawan bencana," katanya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
