Logo Header Antaranews Papua

Pemkot Jayapura ajak warga taat bayar retribusi sampah

Rabu, 29 April 2026 21:41 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, mengajak masyarakat di daerah ini untuk taat membayar retribusi sampah rumah tangga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Rabu, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran iuran retribusi sampah sebesar Rp50 per bulan per Kepala Keluarga (KK).

"Retribusi sampah ini hanya untuk masyarakat yang mampu secara ekonomi, sementara warga kurang mampu tidak diperbolehkan," katanya.

Menurut Rustan, target retribusi sampah pada 2026 telah ditetapkan sebesar Rp7 miliar sehingga diharapkan supaya masyarakat taat dalam membayar retribusi demi kemajuan pembangunan di daerah tersebut.

"Retribusi sampah menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi pengelolaan sampah di Kota Jayapura," ujar Wakil Wali Kota Rustan Saru.

Dia menjelaskan dengan partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi secara rutin juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, mulai dari pengangkutan sampah hingga upaya daur ulang.

"Dengan membayar retribusi sampah merupakan bentuk kepedulian kita terhadap kebersihan lingkungan," kata Rustan lagi.

Dia menambahkan pihaknya meminta kepada seluruh para RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar retribusi sampah.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026