Logo Header Antaranews Papua

Majelis Rakyat Papua setujui raperdasus penguatan perlindungan OAP

Minggu, 24 Mei 2026 09:20 WIB
Image Print
Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar saat menyerahkan Raperdasus nomor 17 tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Herlin Beatrix Maryke Monim di Gedung MRP, Kota Jayapura, Papua, Jumat (22/5/2026). ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan atas Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan sejumlah penguatan perlindungan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Majelis Rakyat Papua, Nerlince Wamuar mengatakan persetujuan terhadap Raperdasus penguatan perlindungan OAP tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga kultur Papua dalam memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat adat Papua.

“Pertimbangan yang diberikan MRP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi representasi suara hati OAP baik di wilayah pegunungan maupun pesisir,” katanya dalam Rapat Pleno penetapan pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Raperdasus nomor 17 tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Gedung MRP, Kota Jayapura, Papua, Jumat.

Menurut Nerlince, dalam pembahasan Raperdasus penguatan perlindungan OAP, MRP Papua melalui panitia khusus regulasi memberikan sejumlah catatan substansial agar struktur perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP.

"Kami juga mengusulkan penguatan asas dan tujuan Perdasus dengan menambahkan prinsip penghormatan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak-hak dasar OAP, termasuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat adat Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu pihaknya turut mendorong pembentukan badan khusus perlindungan dan pemberdayaan masyarakat OAP sebagai sektor unggulan pelaksanaan afirmasi OAP di Papua.

"Oleh karena itu, kami berharap setelah diserahkan kepada DPR Papua dapat dibahas bersama pemerintah daerah agar tahap penetapan menjadi peraturan daerah khusus," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Herlin Beatrix Maryke Monim mengatakan pihaknya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada MRP, khususnya Panitia Khusus Regulasi, yang telah bekerja secara mendalam, kritis, dan konstruktif dalam memberikan pertimbangan terhadap materi muatan Raperdasus ini.

"Merujuk pada Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, menegaskan bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPR Papua bersama-sama dengan Gubernur," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MRP Papua setujui Raperdasus penguatan perlindungan OAP



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026