Kejari Jayawijaya tahan dua tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Kamis, 17 Juli 2025 19:01
00:00
00:00
00:00
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dengan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Kajari Jayawijaya, Salman, pada Kamis (17/7), mengatakan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.