OJK catat 90 kasus pinjol ilegal di Papua sepanjang 2025
Rabu, 3 Desember 2025 15:46
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sebanyak 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang diterima selama periode Januari-November 2025. Terkait hal ini, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, pada Rabu (3/12), menilai tren tersebut perlu mendapat perhatian serius, karena banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. (Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.