Jayapura (Antara Papua) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua mengagendakan penyusunan Peraturan Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Bappeda Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya mengaku sangat kesulitan untuk mendata OAP karena belum memiliki peraturan.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mempunyai keinginan besar untuk memastikan data OAP, namun Perdasus yang mengatur soal itu belum dibahas oleh dewan," katanya.
Menurut Muhammad, perdasus ini sangat penting, karena melalui peraturan ini akan memberikan batasan yang lebih komprehensif orang asli yang mau di data mana saja, jelas ini bukan dalam konteks politik tapi sosial.
"Untuk itu, pemerintah provinsi membutuhkan dasar hukum dan itu ada dalam raperdasus yang diajukan ke pihak dewan, namun ada dua rancangan yang belum ditindaklanjuti, yakni soal orang asli dan MRP," ujarnya.
Dia menuturkan jika sepanjang belum ada dasar hukumnya, pemerintah provinsi masih sulit untuk mendapatkan data yang akurat.
"Masalahnya sebenarnya di situ, sehingga kami harapkan ini bisa cepat diselesaikan, sehingga kami bisa lebih cepat melakukan pendataan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk mendata orang asli Papua, dulu beberapa waktu lalu melalui Sensus penduduk 2010, pernah dilakukan, dengan BPS sebagai pelaksana, namun dilakukan melalui pendekatan marga. (*)