Biak (Antara Papua) - Bupati Biak Numfor Thomas Ondy mengganti dua pejabat strategis di pemerintah kabupaten yakni Kepala Dinas Pendidikan, dan Asisten III, dengan alasan tuntutan kinerja.
Pelantikan dua pejabat strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor itu, digelar di Biak, Kamis sore.
Nico Buiney yang menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri I Biak dipromosi menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan menggantikan pejabat lama Lot Yensenem MSi.
Sedangkan Markus Mansnembra dilantik sebagai Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor, menggantikan pejabat lama Abdul Kahar.
Namun, baik Lot Yensenem maupun Abdul Kahar tidak diberikan jabatan yang sesuai perkembangan karier Aparat Sipil Negara (ASN), atau hanya menjadi staf kesektariatan daerah.
Thomas Ondy seusai pelantikan menegaskan pergantian dua pejabat di lingkup Pemkab Biak Numfor itu merupakan suatu hal wajar karena tuntutan kinerja dalam memberikan inovasi pelayanan kepada masyarakat sesuai kompetensi pejabat yang bersangkutan.
"Sebagai aparatur sipil negara yang profesional siapapun siap menerima promosi dan pergantian jabatan, ya ini konsekuensi dari tuntutan kebutuhan kinerja," ujar Thomas Ondy.
Ia berharap, dengaan dilantiknya Nico Buiney yang berlatar belakang pendidik diharapkan dapat membawa perubahan dalam meningkatkan pelayanan di Dinas Pendidikan.
Nico diperintahkan langsung mempersiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan penyusunan materi sidang anggaran tahun 2017.
Sedangkan Lot Yensenem, menurut Bupati Thomas Ondy, setelah kembali mengikuti Diklat Kepemimpinan II di Jakarta, Lot Yensenem akan "diparkir" sebagai staf sekretariat daerah sambil menunggu formasi jabatan baru di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Kelembagaan organisasi SKPD Pemkab Biak Numfor yang sedang digodok perdanya menuntut profesionalisme dan kompetensi sosok aparatur sipil negara untuk menduduki jabatan eselon II," ujar Thomas Ondy.
Jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Thomas Ondy, akan melakukan penataan kelembagaan organisasi satuan perangkat daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
"Siapapun pejabat yang diangkat menduduk jabatan harus memenuhi syarat sesuai aturan kepegawaian, ya ini menjadi penilaian bupati dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Biak Numfor," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kelurahan Samofa Biak berikan layanan terpadu satu hari
Jumat, 26 April 2024 11:35
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Upaya jaga kestabilan harga bahan pokok di Mimika
Jumat, 26 April 2024 10:45
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22