Jayapura (Antara Papua) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua Yan Pit Rawar menegaskan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Papua Nugini (PNG) harus melapor ke Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua terlebih dahulu.
"Pemerintah Provinsi Papua ini kan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, jadi kalau ada tenaga kerja yang mau bekerja di luar negeri harus lapor juga kalau dia akan keluar dari pintu Papua," ujarnya di Jayapura, Selasa.
Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI), cetus Rawar, juga harus tetap berkordinasi dengan Pemprov Papua jika akan ada TKI yang dikirim ke PNG, terutama ketika mereka memasuki negara tetangga tersebut melalui jalur darat.
"BNPPTKI harus kordinasi ke Pemprov Papua karena mereka ketika mengirim tenaga kerja ke Papua Nugini melalui Papua, ini harus lapor ke gubernur walau tenaga kerjanya bukan dari Papua," ucapnya.
Terkait dengan kasus 136 TKI yang di deportasi dari PNG karena tidak memiliki izin kerja, Rawar mengatakan bahwa harus ada pemeriksaan kepada perusahaan atau agen tenaga kerja yang mendatangkaan mereka.
"Kita harus cek perusahaan mana yang mendatangkan tenaga kerja itu, itu melanggar karena tidak melapor. Mereka tidak lapor, sekarang mereka domisilinya di mana kita tidak tahu karena mereka tidak lapor," ucapnya.
Rawar pun meminta Pemerintaah Pusat untuk menertibkan agen penyalur tenaga kerja agar mereka dapat bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Agen penyalur tenaga kerja harus ditertibkan dan harus memenuhi syarat, kemudian perusahaaan yang menerima tenaga kerja di luar negeri juga harus memenuhi syarat," ujarnya.
Meski begitu Rawar juga mengakui kelemahan pihaknya, karena belum ada pengawas tenaga kerja yang berkeja di wilayah perbatasan, sehingga Disnakerduk tidak dapat memastikan jumlah TKI yang ada di PNG.(*)
"Pemerintah Provinsi Papua ini kan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, jadi kalau ada tenaga kerja yang mau bekerja di luar negeri harus lapor juga kalau dia akan keluar dari pintu Papua," ujarnya di Jayapura, Selasa.
Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI), cetus Rawar, juga harus tetap berkordinasi dengan Pemprov Papua jika akan ada TKI yang dikirim ke PNG, terutama ketika mereka memasuki negara tetangga tersebut melalui jalur darat.
"BNPPTKI harus kordinasi ke Pemprov Papua karena mereka ketika mengirim tenaga kerja ke Papua Nugini melalui Papua, ini harus lapor ke gubernur walau tenaga kerjanya bukan dari Papua," ucapnya.
Terkait dengan kasus 136 TKI yang di deportasi dari PNG karena tidak memiliki izin kerja, Rawar mengatakan bahwa harus ada pemeriksaan kepada perusahaan atau agen tenaga kerja yang mendatangkaan mereka.
"Kita harus cek perusahaan mana yang mendatangkan tenaga kerja itu, itu melanggar karena tidak melapor. Mereka tidak lapor, sekarang mereka domisilinya di mana kita tidak tahu karena mereka tidak lapor," ucapnya.
Rawar pun meminta Pemerintaah Pusat untuk menertibkan agen penyalur tenaga kerja agar mereka dapat bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Agen penyalur tenaga kerja harus ditertibkan dan harus memenuhi syarat, kemudian perusahaaan yang menerima tenaga kerja di luar negeri juga harus memenuhi syarat," ujarnya.
Meski begitu Rawar juga mengakui kelemahan pihaknya, karena belum ada pengawas tenaga kerja yang berkeja di wilayah perbatasan, sehingga Disnakerduk tidak dapat memastikan jumlah TKI yang ada di PNG.(*)