Jayapura (Antara Papua) - Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak mengakui Bupati Sarmi, Mesak Mandibor, yang menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp4,5 miliar kini ditahan di Lapas Abepura.

"Penahanan Bupati Sarmi beserta dua tersangka dalam kasus yang sama sudah dipindahkan ke Lapas Abepura, setelah sebelumnya ditahan di rutan Salemba Jakarta," kata Tumpak di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan, dipindahkannya lokasi tahanan ketiga tersangka kasus pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi Bupati Sarmi senilai Rp4,5 miliar itu setelah kasusnya dinyatakan lengkap dan akan diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus korupsi dana APBD 2013 itu sendiri ditangani Kejagung setelah tim menangkap Bupati Sarmi tanggal 14 Mei lalu di Sarmi dan langsung menerbangkannya ke Jakarta.

Bupati Sarmi dan dua rekannya yakni D dan MA yang merupakan rekanan dalam pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi itu, tiba di Jayapura sekitar pukul 06.00 WIT dari Jakarta dan langsung dibawa ke Kejari Jayapura untuk diproses pelimbahan berkasnya, jelas Tumpak Simanjuntak.

Diakuinya, sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun pagar sebesar Rp2,662 miliar sudah dikembalikan dan saat ini dititipkan di kejagung, sedangkan Rp1,9 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Walaupun sudah dikembalikan namun proses hukum tetap dilanjutkan, tegas Tumpak Simanjuntak.

Setelah proses administrasi selesai dilaksanakan, Bupati Sarmi dan dua rekannya dibawa ke Lapas Abepura dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jayapura.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024