KLH dukung Pemkab Mimika kelola tailing Freeport
Jumat, 15 Juli 2016 20:57 WIB
Timika (Antara Papua) - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan dukungan agar Pemerintah Kabupaten Mimika di Papua dapat mengelola dan memanfaatkan limbah pasir sisa tambang (sirsat) atau tailing PT Freeport Indonesia untuk menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Mimika Marthen Paiding, di Timika, Jumat, mengatakan dukungan KLH tersebut dikemukakan saat pertemuan dengan Pemkab Mimika yang juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia di Jakarta belum lama ini.
"Pemkab Mimika sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat memanfaatkan tailing yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Kementerian mempersilahkan Pemkab Mimika mengajukan perizinan," kata Marthen.
Ia menjelaskan, pertemuan di Jakarta tersebut dilakukan agar Pemkab Mimika mendapat perizinan dari KLH sehingga dapat mengelola tailing PT Freeport mengingat tailing masih dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Ke depan, katanya, Pemkab Mimika akan membentuk sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat mengelola limbah tailing PT Freeport tersebut.
Pemanfaatan dan pengelolaan limbah tailing, katanya, juga sudah dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam), dengan bahan tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan 12 produk yang telah mendapat sertifikasi dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada 2014, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama sejumlah staf Pemkab Mimika melakukan kunjungan ke Tiongkok untuk melihat sistem pengelolaan limbah tailing pada salah satu perusahaan tambang di negara tersebut.
Setelah kunjungan tersebut, sejumlah investor asal Tiongkok menyatakan ketertarikan untuk mengelola tailing PT Freeport yang kini diendapatkan di dataran rendah Mimika dalam jumlah jutaan meter kubik.
Namun hingga kini rencana investasi tersebut belum terealisasi. (*)
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Mimika Marthen Paiding, di Timika, Jumat, mengatakan dukungan KLH tersebut dikemukakan saat pertemuan dengan Pemkab Mimika yang juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia di Jakarta belum lama ini.
"Pemkab Mimika sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat memanfaatkan tailing yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Kementerian mempersilahkan Pemkab Mimika mengajukan perizinan," kata Marthen.
Ia menjelaskan, pertemuan di Jakarta tersebut dilakukan agar Pemkab Mimika mendapat perizinan dari KLH sehingga dapat mengelola tailing PT Freeport mengingat tailing masih dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Ke depan, katanya, Pemkab Mimika akan membentuk sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat mengelola limbah tailing PT Freeport tersebut.
Pemanfaatan dan pengelolaan limbah tailing, katanya, juga sudah dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam), dengan bahan tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan 12 produk yang telah mendapat sertifikasi dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada 2014, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama sejumlah staf Pemkab Mimika melakukan kunjungan ke Tiongkok untuk melihat sistem pengelolaan limbah tailing pada salah satu perusahaan tambang di negara tersebut.
Setelah kunjungan tersebut, sejumlah investor asal Tiongkok menyatakan ketertarikan untuk mengelola tailing PT Freeport yang kini diendapatkan di dataran rendah Mimika dalam jumlah jutaan meter kubik.
Namun hingga kini rencana investasi tersebut belum terealisasi. (*)
Pewarta : Evarianus Supar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN alirkan daya listrik 1.110 kVA dukung operasional RS PKU Unimuda Sorong
03 January 2026 8:28 WIB
Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional
19 December 2025 16:52 WIB
Perum Damri Jayapura kerahkan 36 bus dukung Program Mudik Gratis Natal 2025
10 December 2025 15:38 WIB