Telkom salurkan Rp1,3 miliar bantuan modal kerja
Rabu, 28 September 2016 13:46 WIB
Ilustrasi dana modal usaha. (Foto: Istimewa)
Jayapura (Antara Papua) - Manajemen Telkom Witel Papua telah menyalurkan Rp1,331 miliar modal kerja kepada 83 mitra binaan selama kuartal II 2016.
"Kuartal I dan II masing-masing modal kerja yang telah kita salurkan sebesar Rp 700 juta dan 630,8 juta kepada 50 mitra binaan," ujar General Manager Telkom Witel Papua Lonely Baringin Mangaranap, di Jayapura, Rabu.
Ia menjelaskan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Telkom merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL.
"Telkom di bawah Kementerian BUMN wajib mengikuti aturan tersebut dan juga pada Peraturan Direksi PD.702.00/r.00/PR000/CDC-A1040000/2015 tentang pengelolaan PKBL yang dikelola secara spesifik oleh unit Community Development Center (CDC) yang berpusat di Bandung," kata dia.
Menurutnya dana pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pengusaha kecil tanpa agunan jika pinjaman di bawah Rp20 juta, sementara pinjaman di atas jumlah tersebut wajib agunan berupa BPKB kendaraan roda empat, sertifikat tanah atau rumah.
"Penyaluran modal kerja dilakukan per tiga bulan yakni Maret, Juni, September dan Desember," ujarnya.
Ditambahkannya, sumber dana PKBL dialokasikan dan diperhitungkan dari laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Dana yang dikucurkan kepada pengusaha kecil bukan bantuan hibah, melainkan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dengan jangka waktu pengembalian 24 bulan atau dua tahun dengan jasa administrasi 6 persen per tahun dengan bungan menurun," kata Lonely. (*)
"Kuartal I dan II masing-masing modal kerja yang telah kita salurkan sebesar Rp 700 juta dan 630,8 juta kepada 50 mitra binaan," ujar General Manager Telkom Witel Papua Lonely Baringin Mangaranap, di Jayapura, Rabu.
Ia menjelaskan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Telkom merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL.
"Telkom di bawah Kementerian BUMN wajib mengikuti aturan tersebut dan juga pada Peraturan Direksi PD.702.00/r.00/PR000/CDC-A1040000/2015 tentang pengelolaan PKBL yang dikelola secara spesifik oleh unit Community Development Center (CDC) yang berpusat di Bandung," kata dia.
Menurutnya dana pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pengusaha kecil tanpa agunan jika pinjaman di bawah Rp20 juta, sementara pinjaman di atas jumlah tersebut wajib agunan berupa BPKB kendaraan roda empat, sertifikat tanah atau rumah.
"Penyaluran modal kerja dilakukan per tiga bulan yakni Maret, Juni, September dan Desember," ujarnya.
Ditambahkannya, sumber dana PKBL dialokasikan dan diperhitungkan dari laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Dana yang dikucurkan kepada pengusaha kecil bukan bantuan hibah, melainkan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dengan jangka waktu pengembalian 24 bulan atau dua tahun dengan jasa administrasi 6 persen per tahun dengan bungan menurun," kata Lonely. (*)
Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua Pegunungan salurkan fasilitas internet ke pemda delapan kabupaten
28 April 2026 18:11 WIB
Kantor Pos salurkan bantuan sosial dan PKH tahap pertama bagi 913 KPM Kota Jayapura
28 March 2026 14:37 WIB
Taspen Jayapura telah salurkan THR sebesar Rp93 miliar bagi 32 ribu pensiunan di Papua
26 March 2026 5:34 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Bulog sebut realisasi penyaluran bantuan pangan di Papua capai 8.107 ton beras
15 May 2026 19:01 WIB