Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Papua di Jayapura, Kamis.

Wartawan Antara dari Jayapura melaporkan, tim penyidik mendatangi kantor gubernur yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok 2 Bawah, Kota Jayapura, sekitar pukul 09.30 WIT

Penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang langsung menuju ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai tiga kantor Gubernur Papua.

Penggeledahan di ruangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre yang tengah ditangani KPK.

Hingga berita ini disiarkan penggeledahan masih berlangsung disertai pengawalan ketat anggota Brimob.

Pada Rabu (1/2) penyidik KPK dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya dan kantor Dinas PU Provinsi Papua.

Sejumlah dokumen diambil menggunakan tiga koper dalam penggeledahan itu.

Kasus yang sedang dibidik KPK dan Bareskrim Polri itu yakni kasus peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer dengan dana Rp89 miliar dari APBD 2015.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jayapura terkait dugaan korupsi yang tengah ditangani yakni perkara pengadaan jalan Kemiri-Depapre.

"Penggeledahan dilakukan jika tempat tersebut diduga terdapat bukti bukti yang relevan dengan perkara yang diusut," kata Febri Diansyah ketika dikonfirmsi Antara dari Jayapura.KPK juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.

"Penanganan perkara tersebut sejalan dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat (SMS). (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024