Jakarta (ANTARA) - KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Penemuan bukti itu setelah tim penyidik KPK hingga Rabu (6/7) selesai menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun lokasi yang digeledah itu ialah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Barang bukti tersebut, kata Ali, akan dianalisis dan segera disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan juga dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi dan tersangka, agar kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa RHP, salah seorang tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, minta pemeriksaan dirinya ditunda.
Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RHP, Senin (27/6) di Gedung KPK di Jakarta.
Namun yang bersangkutan (RHP) telah mengonfirmasi pada tim penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri mengaku penyidik akan menjadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta.
Ditambahkan, selain tersangka RHP yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan, tercatat dua saksi tidak datang tanpa keterangan.
Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu seorang tokoh agama Pdt. AKP dan S yang berprofesi sebagai sopir.
"Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang," kata Ali Fikri.
KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tahun 2013-2019.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49