Jakarta (ANTARA) - KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Penemuan bukti itu setelah tim penyidik KPK hingga Rabu (6/7) selesai menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun lokasi yang digeledah itu ialah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Barang bukti tersebut, kata Ali, akan dianalisis dan segera disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan juga dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi dan tersangka, agar kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa RHP, salah seorang tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, minta pemeriksaan dirinya ditunda.
Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RHP, Senin (27/6) di Gedung KPK di Jakarta.
Namun yang bersangkutan (RHP) telah mengonfirmasi pada tim penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri mengaku penyidik akan menjadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta.
Ditambahkan, selain tersangka RHP yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan, tercatat dua saksi tidak datang tanpa keterangan.
Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu seorang tokoh agama Pdt. AKP dan S yang berprofesi sebagai sopir.
"Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang," kata Ali Fikri.
KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tahun 2013-2019.
Berita Terkait
Pemkab Biak telah sertifikasi 500 aset tanah milik daerah
Rabu, 17 April 2024 14:30
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00
Pemprov Papua: Akselerasi KPK dan media cegah korupsi
Senin, 13 November 2023 20:01