Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE) usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, mengatakan tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat daerah Papua ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk perangkat CCTV diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE.
Ali menerangkan penggeledahan dilakukan Selasa (7/2) dan barang bukti akan langsung diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka LE.
Penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL sebagai tersangka kasus dugaan suap menyerahkan uang kepada LE Rp1 miliar.
Tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berhubungan jabatannya berdasarkan bukti permulaan berjumlah Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan tersangka LE selama 40 hari ke depan sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023 demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita bukti terkait Lukas Enembe usai geledah Kantor PUPR Papua
Berita Terkait
Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah
Selasa, 17 Desember 2024 13:47
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02