Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan bukti dokumen proyek dan catatan aliran uang kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Barang bukti ditemukan dan diamankan hasil penggeledahan rumah berbagai pihak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (9/6).
"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang diduga mengalir berbagai pihak terkait dengan perkara ini,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali menyebut, atas temuan bukti-bukti untuk dianalisis dan disita serta dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka.
KPK telah menggeledah rumah dari pihak-pihak yang terkait kasus suap dan gratifikasi di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49