Timika (Antara Papua) - Semua perbankan di Timika, Papua, kini telah menghentikan pemberian kredit tanpa agunan kepada karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.

Kepala Bank Mandiri Cabang Timika Iwan Setiawan mengemukakan, di Timika, Jumat, penghentian layanan kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya itu dilakukan sejak Freeport menyatakan kondisi perusahaan dalam keadaan "force major" pertengahan Februari 2017.

"Untuk ekspansi kredit tanpa agunan kita stop dulu. Sekarang fokus kami menjaga kualitas kredit saja. Penghentian ekspansi kredit dilakukan sejak PT Freeport mengumumkan kondisi force major," jelas Iwan.

Ia mengakui, Bank Mandiri selama ini banyak memberikan layanan kredit tanpa agunan kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang beroperasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Soal berapa total nilai kredit yang dikucurkan, Iwan, enggan membeberkannya.

"Itu belum bisa kami sampaikan. Yang jelas kondisi kami sampai sekarang masih aman. Bahkan sampai akhir tahun kualitas kredit kami masih aman, NPL (Non Performing Loan) kami masih terjaga baik)," jelasnya.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw dengan jajaran perbankan di Timika pada Rabu (15/3) malam bertempat di Hotel Serayu Timika, pihak Bank Mandiri menyatakan tidak langsung melakukan eksekusi pelunasan kredit dari para karyawan, terutama yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja/PHK atau dirumahkan.

Pihak perbankan juga menjamin tidak akan melakukan penyitaan aset dari para debitur yang memiliki tunggakan kredit.

"Kita tetap membuka ruang negosiasi agar bisa mendapatkan jalan tengahnya seperti apa. Misalkan karyawan menerima uang pesangon, kita tidak akan memotong semuanya untuk menutupi angsuran kredit, tapi kita membuka ruang dialog," kata Iwan.

Kepala BRI Cabang Timika Muhammad Yusuf juga mengakui adanya kebijakan penghentian penyaluran kredit tanpa agunan kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.

BRI Timika mengeluarkan kebijakan itu sejak mendapat arahan dari General Manajer perusahaan-perusahaan kontraktor dan privatisasi (perusahaan pengelola aset Freeport).

"Memang ada arahan dari general manajer perusahaan-perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport untuk mem-`pending` sementara pemberian kredit kepada karyawan sampai dengan ada kejelasan dari pemerintah menyangkut izin ekspor konsentrat. Kami menyikapi secara positif," kata Yusuf.

Dengan terus adanya PHK dan merumahkan karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya, BRI Timika kini tidak berani lagi untuk mengucurkan kredit kepada karyawan.

"Kami belum berani memberikan pinjaman kepada karyawan sampai ada titik terang soal keberlanjutan operasi pertambangan Freeport. Sejak awal Februari kami selektif memberikan pinjaman kepada karyawan. Dalam perkembangan waktu di pertengahan Februari, kami memutuskan untuk menghentikan pemberian kredit kepada karyawan," jelas Yusuf.

Yusuf mengatakan pihaknya tidak menutup mata dengan kondisi yang terjadi di PT Freeport tersebut.

"Kami berharap kita semua saling terbuka. Kami juga memahami dan ikut merasakan situasi ini. Kami membuka diri apabila ada karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan agar datang menanyakan ke kami bagaimana mekanisme penyelesaian angsuran kreditnya. Jika masih ada kepastian akan dipekerjakan kembali, kami akan melakukan rescheduling jadwal pinjamannya sehingga karyawan masih memiliki harapan," ujar Yusuf.

Hingga kini BRI Timika belum mengetahui siapa-siapa saja karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan yang menjadi debiturnya.

Adapun Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) telah menghentikan penyaluran kredit ke karyawan PT Freeport sejak 20 Februari 2017.

Total pinjaman karyawan PT Freeport dan karyawan perusahaan privatisasi Freeport di Bank Papua mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Security & Risk Manajemen Amirullah mengatakan hingga Rabu (15/3), total karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK sudah mencapai 3.340 orang. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024