Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, akhirnya menetapkan pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di kabupaten itu, dalam rapat pleno, pada Minggu (18/2) dini hari.

Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Mimika itu bukan digelar di Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, tetapi di Sentani, Ibu Kota kabupaten Jayapura.

Semula KPU Mimika beralasan lokasi rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon pilkada itu dipindahkan dari Timika ke Sentani karena jaringan internet sedang kacau di daerah itu.

Namun, belakangan sejumlah kalangan menilai pemindahan lokasi rapat pleno itu erat kaitannya dengan keputusan yang akan ditempuh KPU Mimika.

Penyelenggara pilkada itu ternyata hendak memutuskan bahwa kandidat petahana dalam Pilkada Mimika yakni Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johanes Rettob, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pilkada serentak 2018, karena tersangkut persoalan administrasi yakni menggunakan ijazah palsu.

Tentu, beda suasananya terutama dari aspek ancaman gangguan keamanan jika rapat pleno KPU Mimika itu digelar di Timika, dan bakal pasangan calon yang salah satu kandidatnya berasal dari kalangan petahana malah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Suasana rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Mimika dengan agenda penetapan pasangan calon peserta pilkada serentak 2018, di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (18/2) dini hari. (Foto: Antaranews Papua/Alfian Rumagit)
Apalagi, kandidat petahana ini memborong semua partai politik (parpol) untuk mengusungnya dalam pilkada serentak 2018 itu, sehingga para pasangan calon lainnya hanya bisa menggunakan jalur perseorangan.

Rapat pleno itu pun akhirnya berlangsung di Sentani, Kabupaten Jayapura, diikuti para saksi dari masing-masing pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat. Terdapat tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Mimika.

Kandidat petahana yakni sang Bupati Mimika periode 2013-2018 juga hadir menyaksikan rapat pleno KPU itu.

Kandidat petahana ini berpasangan dengan anak buahnya Johanes Rettob (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) dan pasangan ini menggunakan sandi OmTob.

Enam pasangan calon lainnya dari jalur perseorangan yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).

Meski rapat pleno itu sudah digelar di lokasi yang jauh dari wilayah Mimika, namun masih saja berlangsung alot dan diwarnai hujan interupsi para saksi, tim sukses dan kandidat pilkada.

Rapat pleno tersebut, sejatinya akan dilaksanakan pada Sabtu (17/2) pukul 13.00 WIT sebagaimana jadwal yang telah dibuat oleh KPU Mimika, namun baru mulai pada pukul 23.00 WIT di Grand Alison Hotel, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Beberapa saat sebelum rapat tersebut dimulai, di luar ruangan rapat terjadi perselisihan antara staf KPU dengan para tim sukses dan pendukung pasangan calon terkait kartu peserta.

Perselisihan tersebut, sempat menarik perhatian pengunjung hotel dan tim pendukung lainnya yang memenuhi salah satu koridor masuk ke dalam ruangan rapat.

Namun, aparat keamanan dari Polres Jayapura dibantu TNI, dengan sigap dapat menengahi adu mulut tersebut, sehingga permasalahan itu selesai dengan aman, dan rapat dapat dimulai.

Dalam perjalanan rapat di tengah malam itu pun hujan interupsi mencuat, hingga KPU Mimika memutuskan rapat dihentikan sementara, dan kembali dimulai pada Minggu (18/2) dini hari.

Pada sesi kedua rapat pleno itu, KPU Kabupaten Mimika menyatakan tiga dari tujuh bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta pilkada 2018.

Ketiga bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang disebutkan tidak memenuhi syarat adalah pasangan independen atau jalur perseorangan yakni Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).

Pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang memborong semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pasangan calon PhilBas dan MariUs tidak memenuhi syarat dukungan suara minimal," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal.

Sementara pasangan calon petahana yang akrab disapa OmTop disebutkan terkait ijazah palsu salah satu kandidat, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.

"Setelah di-cros cek ke sekolah (SMP) dari calon bupati Bapak Eltinus Omaleng yang mengunakan ijazah dan menanyakan ke dinas terkait, sekolah tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada data atas nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam rapat pleno itu.

"Pasangan ini TMS," sambung Ocepina, dan spontan kegaduhan mencuat karena para saksi dan tim pendukung, ketiga bakal pasangan calon bupati/wakil yang dinyatakan TMS langsung mengajukan protes dan meminta Panwaslu yang hadir sejak awal rapat untuk mencatat secara detail semua jalannya rapat hingga keputusan.

Bahkan, rapat pleno itu sempat terjadi ketegangan ketika oknum pendukung akan saling beradu otot, namun Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon dibantu Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Nova Ismilianto bersama jajaran menengahi dan meredakan situasi.

"Kami minta waktu dua jam untuk buat salinan berita acara, SK dan form pengaduan kepada para pasangan calon," kata Ocepina di penghujung rapat pleno tersebut.

Dengan demikian, dari tujuh bakal pasangan calon yang daftar ke KPU Mimika untuk ikut sebagai peserta pilkada 2018, hanya empat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Keempat pasangan calon itu yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wake.

Sementara pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob, kandas di tahap awal pilkada serentak 2018.

Parpol pendukungnya yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, Partai Hanura, PKPI.

Bahkan Perindo yang belum memiliki kursi di DPRD Kabupaten Mimika pun ikut mendukung.

Dengan kandasnya pasangan calon petahana itu, maka parpol pun absen dalam pesta demokrasi di Kabupaten Mimika 2018. (*)

Pewarta : Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024