Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan parpol peserta pemilu segera menyampaikan laporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka KPU.
"Jangan sampai ada parpol peserta pemilu tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye karena bisa merugikan parpol itu dalam mengikuti tahapan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Mandowen, di Biak,Senin.Menurut dia, Bawaslu akan memaksimalkan tugas 268 anggota pengawas lapangan di setiap kampung dan kelurahan dalam membantu pengawasan kampanye pemilu yang dimulai serentak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Distrik/Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di kampung/desa atau nama lain/ kelurahan," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah pengawas lapangan sesuai aturan pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Ketua Bawaslu Simon menyebutkan pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Dia mengatakan tugas Panwas lapangan untuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara pemilu.
Serta tugas lainnya, menurut Simon menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Sedangkan untuk penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, menurut Simon, akan diteruskan kepada Panwaslu Distrik/Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Kampung/PPL.
"Bawaslu berharap aturan ini bisa dipahami anggota pengawas lapangan di 268 kampung/kelurahan, "katanya.
Ditegaskan Simon, Bawaslu akan menegakkan aturan yang berlaku bagi siapa pun terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kabupaten Biak Numfor.
Sebelumnya, Ketua KPU Biak Matheus Ronsumbre mengatakan, setiap peserta pemilu wajib menyampaikan laporan informasi dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
"KPU sudah memberikan bimbingan teknis kepada parpol untuk menyampaikan laporan dana kampanye dengan aplikasi Sikadeka," katanya.
Hingga, Senin (27/11) H-1 kampanye pemilu sebanyak 18 parpol peserta pemilu sudah menyiapkan baliho/spanduk di depan sekretariat partai untuk dipasang pada pukul 00.00 WIT Selasa dini hari.