Biak (Antaranews Papua) - Sebanyak 113 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat.

Pelaksana tugas Bupati Biak Herry Ario Naap berharap pemberian remisi bagi narapidana itu merupakan bagian dari penghormatan hak asasi manusia kepada warga binaan lapas.

Remisi diberikan kepada warga binaan lapas yang didasarkan kepada disiplin dan perilaku baik, kata Plt Bupati Biak Herry Ario Naap pada penyerahan remisi di Lapas Biak, Jumat.

Ia mengharapkan warga binaan lapas yang mendapat remisi pengurangan hukuman harus bersyukur karena ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah sesuai aturan pemasyarakatan.

Herry menyampaikan selamat bagi semua warga binaan lapas yang sudah mendapat remisi untuk terus berbuat baik di tengah kehidupan.

"Pemkab Biak Numfor berharap remisi dapat merubah revolusi mental untuk membangun daerah ini," katanya.

Herry mengatakan kepada warga binaan Lapas Biak yang belum mendapat remisi, diminta bersabar karena program ini telah menjadi kebijakan pemerintah setiap tahun.

Kalapas Biak Luluk Kuncoro melalui Kasi Bina Didik dan Kegiatan Kerja, Rudi Dari to mengatakan dari 113 narapidana Lapas Biak yang mendapat remisi dari satu hingga enam bulan.

Penyerahan remisi ditandai dengan pemberian surat keputusan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua dilakukan Plt Bupati Biak Herry Ario Naap kepada dua perwakilan narapidana warga binaan Lapas Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024