113 narapidana Lapas Biak terima remisi Hari Kemerdekaan RI
Jumat, 17 Agustus 2018 9:03 WIB
Plt Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menyerahkan SK remisi pengurangan hukuman kepada Muhadi perwakilan narapidana, Jumat (17/8). (Antaranews Papua/Muhsidin)
Biak (Antaranews Papua) - Sebanyak 113 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat.
Pelaksana tugas Bupati Biak Herry Ario Naap berharap pemberian remisi bagi narapidana itu merupakan bagian dari penghormatan hak asasi manusia kepada warga binaan lapas.
Remisi diberikan kepada warga binaan lapas yang didasarkan kepada disiplin dan perilaku baik, kata Plt Bupati Biak Herry Ario Naap pada penyerahan remisi di Lapas Biak, Jumat.
Ia mengharapkan warga binaan lapas yang mendapat remisi pengurangan hukuman harus bersyukur karena ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah sesuai aturan pemasyarakatan.
Herry menyampaikan selamat bagi semua warga binaan lapas yang sudah mendapat remisi untuk terus berbuat baik di tengah kehidupan.
"Pemkab Biak Numfor berharap remisi dapat merubah revolusi mental untuk membangun daerah ini," katanya.
Herry mengatakan kepada warga binaan Lapas Biak yang belum mendapat remisi, diminta bersabar karena program ini telah menjadi kebijakan pemerintah setiap tahun.
Kalapas Biak Luluk Kuncoro melalui Kasi Bina Didik dan Kegiatan Kerja, Rudi Dari to mengatakan dari 113 narapidana Lapas Biak yang mendapat remisi dari satu hingga enam bulan.
Penyerahan remisi ditandai dengan pemberian surat keputusan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua dilakukan Plt Bupati Biak Herry Ario Naap kepada dua perwakilan narapidana warga binaan Lapas Biak.
Pelaksana tugas Bupati Biak Herry Ario Naap berharap pemberian remisi bagi narapidana itu merupakan bagian dari penghormatan hak asasi manusia kepada warga binaan lapas.
Remisi diberikan kepada warga binaan lapas yang didasarkan kepada disiplin dan perilaku baik, kata Plt Bupati Biak Herry Ario Naap pada penyerahan remisi di Lapas Biak, Jumat.
Ia mengharapkan warga binaan lapas yang mendapat remisi pengurangan hukuman harus bersyukur karena ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah sesuai aturan pemasyarakatan.
Herry menyampaikan selamat bagi semua warga binaan lapas yang sudah mendapat remisi untuk terus berbuat baik di tengah kehidupan.
"Pemkab Biak Numfor berharap remisi dapat merubah revolusi mental untuk membangun daerah ini," katanya.
Herry mengatakan kepada warga binaan Lapas Biak yang belum mendapat remisi, diminta bersabar karena program ini telah menjadi kebijakan pemerintah setiap tahun.
Kalapas Biak Luluk Kuncoro melalui Kasi Bina Didik dan Kegiatan Kerja, Rudi Dari to mengatakan dari 113 narapidana Lapas Biak yang mendapat remisi dari satu hingga enam bulan.
Penyerahan remisi ditandai dengan pemberian surat keputusan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua dilakukan Plt Bupati Biak Herry Ario Naap kepada dua perwakilan narapidana warga binaan Lapas Biak.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kanwil Kemenimipas Papua mengusulkan 1.479 narapidana terima remisi Natal 2025
23 December 2025 23:14 WIB
1.871 narapidana di Papua peroleh remisi HUT RI, 19 orang langsung bebas
17 August 2024 19:08 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Papua Pegunungan dukung pembukaan lahan pertanian 800 hektare di Jayawijaya
22 April 2026 11:40 WIB
Wali Kota Jayapura serahkan bantuan keagamaan Rp100 juta bagi TK di Kotaraja
20 April 2026 19:01 WIB