Biak (Antaranews Papua) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membekukan izin operasional sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) karena hasil validasi di lapangan tidak ditemukan aktivitas belajar mengajar yang melibatkan warga setempat.
"Dari 24 PKBM yang terdaftar di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2018 tersisa 15 PKBM yang masih aktif melayani kebutuhan warga belajar, karena sembilan PKBM dibekukan," ujar Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Biak Arius Mirino MM ketika dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengakui penyebab lain adanya pengurangan jumlah PKBM di Biak Numfor karena tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar lantaran tidak ada warga belajar yang mendaftar guna mengikuti program pendidikan kesetaraan paket A (setingkat SD), paket B (setara SMP) serta paket C setara SMA.
Arius mengatakan keberadaan PKBM di suatu daerah sangat membantu pemerintah dalam menyediakan sarana pendidikan bagi anak yang putus sekolah akibat berbagai faktor penyebab.
"Lembaga PKBM yang telah terdaftar di Kabupaten Biak Numfor setiap tahun telah menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket A,paket B dan Paket C," ujarnya.
Menyinggung waktu pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, Arius Mirino mengatakan untuk jadwal ujian bersamaan dengan Ujian Nasional sekolah.
"Sampai saat ini untuk peserta UNPK paket A,B dan paket C masih dilakukan validasi pendaftaran di setiap PKBM," ujarnya.
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 26 ayat 1, disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
"Dari 24 PKBM yang terdaftar di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2018 tersisa 15 PKBM yang masih aktif melayani kebutuhan warga belajar, karena sembilan PKBM dibekukan," ujar Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Biak Arius Mirino MM ketika dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengakui penyebab lain adanya pengurangan jumlah PKBM di Biak Numfor karena tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar lantaran tidak ada warga belajar yang mendaftar guna mengikuti program pendidikan kesetaraan paket A (setingkat SD), paket B (setara SMP) serta paket C setara SMA.
Arius mengatakan keberadaan PKBM di suatu daerah sangat membantu pemerintah dalam menyediakan sarana pendidikan bagi anak yang putus sekolah akibat berbagai faktor penyebab.
"Lembaga PKBM yang telah terdaftar di Kabupaten Biak Numfor setiap tahun telah menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket A,paket B dan Paket C," ujarnya.
Menyinggung waktu pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, Arius Mirino mengatakan untuk jadwal ujian bersamaan dengan Ujian Nasional sekolah.
"Sampai saat ini untuk peserta UNPK paket A,B dan paket C masih dilakukan validasi pendaftaran di setiap PKBM," ujarnya.
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 26 ayat 1, disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.