Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
Ia menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.
Ia menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.