Pengacara: Tersangka Kivlan Zen ditahan 20 hari
Kamis, 30 Mei 2019 16:56 WIB
Sutha Widhya, salah satu kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Jakarta (ANTARA) - Sutha Widhya, salah satu kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, mengatakan, kliennya resmi ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Widhya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan polisi meyakini mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan.
Walau sempat menolak, dia memastikan Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Kivlan seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," lanjut dia.
Selanjutnya dia sudah menyiapkan strategi untuk membebaskan kliennya dalam 20 hari dengan mengupayakan langkah hukum. "Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kami upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," ujarnya.
Hingga saat ini, Kivlan masih diperiksa secara insentif di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga tengah diperiksa secara medis.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan diduga memiliki hubungan dengan enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere, serta satu ketua Lembaga Survei.
Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Widhya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan polisi meyakini mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan.
Walau sempat menolak, dia memastikan Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Kivlan seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," lanjut dia.
Selanjutnya dia sudah menyiapkan strategi untuk membebaskan kliennya dalam 20 hari dengan mengupayakan langkah hukum. "Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kami upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," ujarnya.
Hingga saat ini, Kivlan masih diperiksa secara insentif di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga tengah diperiksa secara medis.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan diduga memiliki hubungan dengan enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere, serta satu ketua Lembaga Survei.
Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit minta Rabithah Alawiyah sampaikan harkamtibmas lewat dakwah
30 January 2021 15:18 WIB, 2021
Pengacara Kivlan: Gugatan perdata terhadap Wiranto untuk capai kesepakatan
13 August 2019 19:55 WIB, 2019
Kuasa Hukum Kivlan Zen ajukan kembali gugatan praperadilan pascapenolakan hakim
01 August 2019 23:46 WIB, 2019
Kuasa hukum Kivlan Zen akan ajukan empat gugatan baru ke PN Jakarta Selatan
30 July 2019 20:16 WIB, 2019
Pemberkasan perkara tersangka makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
04 July 2019 17:02 WIB, 2019
Polri: penyidik belum kabulkan penangguhan penahanan Mayjen Purn Kivlan
21 June 2019 17:21 WIB, 2019
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ditahan di Rutan militer Guntur setelah diperiksa 28 jam
30 May 2019 20:46 WIB, 2019
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya
30 May 2019 18:18 WIB, 2019
Satu tersangka yang berencana "membunuh tokoh" merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen
30 May 2019 12:44 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi tangkap dua pengedar ganja di Abepura beserta bukti 14 paket siap edar
15 April 2026 7:04 WIB