Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen karena Kivlan kurang kooperatif.
"Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara.
Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.
"Bukan siapa penjaminnya," katanya.
Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Berita Terkait
Pengacara Kivlan: Gugatan perdata terhadap Wiranto untuk capai kesepakatan
Selasa, 13 Agustus 2019 19:55
Wiranto: Gugatan Kivlan Zen soal pam swakarsa tidak benar
Selasa, 13 Agustus 2019 19:06
Kuasa Hukum Kivlan Zen ajukan kembali gugatan praperadilan pascapenolakan hakim
Kamis, 1 Agustus 2019 23:46
Kuasa hukum Kivlan Zen akan ajukan empat gugatan baru ke PN Jakarta Selatan
Selasa, 30 Juli 2019 20:16
Kadivhumas Polri dilaporkan Kivlan Zen
Selasa, 9 Juli 2019 11:48
Pemberkasan perkara tersangka makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
Kamis, 4 Juli 2019 17:02
Mayjen TNI (Purn) Soenarko pesan ke Kivlan untuk hati-hati berbicara
Jumat, 21 Juni 2019 16:28
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ditahan di Rutan militer Guntur setelah diperiksa 28 jam
Kamis, 30 Mei 2019 20:46