Legislator minta pengusaha tidak lakukan PHK pekerja karena wabah COVID-19
Senin, 23 Maret 2020 11:09 WIB
Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global virus COVID-19.
"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk melakukan PHP pada pekerja," ujar Obon dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini, kata dia, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.
Dia menambahkan harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif mencegah PHK.
"Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia.
Selain itu kartu prakerja tersebut juga tidak mencegah terjadinya PHK. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.
Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar pada saat pembatasan sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.*
"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk melakukan PHP pada pekerja," ujar Obon dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini, kata dia, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.
Dia menambahkan harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif mencegah PHK.
"Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia.
Selain itu kartu prakerja tersebut juga tidak mencegah terjadinya PHK. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.
Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar pada saat pembatasan sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.*
Pewarta : Indriani
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan pekerja Sekolah Papua Harapan layangkan somasi terkait pemberhentian sepihak
18 February 2026 13:53 WIB
Disnakertrans Jayapura-BPVP memperkuat kolaborasi tingkatkan kompetensi pekerja
23 October 2025 5:59 WIB
Disnaker Biak Numfor ke depankan mediasi musyawarah penyelesaian hak ketenagakerjaan
22 October 2025 14:11 WIB
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua minta investor utamakan rekrut pekerja OAP
18 October 2025 16:12 WIB
BPJS Kesehatan mencatat 122.788 pekerja badan usaha aktif terdaftar di JKN Papua
17 October 2025 14:56 WIB
Pemkab Biak Numfor: Perusahaan harus perhatikan hak pekerja orang asli Papua
10 October 2025 17:10 WIB
Disnaker Biak sebut badan usaha wajib daftar pekerja perlindungan jaminan sosial
05 October 2025 20:17 WIB
Disnaker Biak Numfor: 3.412 pekerja rentan OAP dapat perlindungan Jamsostek
25 September 2025 14:02 WIB
Disnaker Biak siapkan layanan pekerja digital pengaduan hubungan industrial
22 September 2025 18:27 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB