Timika (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Mimika menahan dua orang pria, MR alias Tete (54) dan LW (45), pelaku pencabulan yang menghamili seorang remaja berusia 14 tahun di Jalan Yos Sudarso, Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin, menerangkan bahwa kedua pria yang ditahan tersebut merupakan kakek dan ayah tiri korban.

"Korban saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan lima bulan. Ibu korban saat datang melaporkan kasus ini ke Polres Mimika menyatakan bahwa  pelakunya dua orang itu yakni ayah tiri dan kakeknya," jelas Berthu.

Kasus pencabulan remaja belasan tahun oleh keluarga dekatnya itu baru dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Mimika pada Jumat (11/2).

Ibu kandung korban nekad mengadukan perbuatan tak senonoh Tete dan LW ke polisi setelah mendengar langsung pengakuan putrinya.

Korban mengakui telah disetubuhi oleh Tete dan LW di rumah keduanya yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Timika.

Tak berselang lama, polisi kemudian meringkus kedua pria tersebut ke jeruji besi Rutan Polres Mimika.

Tete dan LW kini sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman lantaran mencabuli anak yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukumannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," jelas Berthu.

Dia mengakui hampir setiap pekan Satuan Reskrim Polres Mimika menerima laporan kasus pelecehan anak di bawah umur. 

Rata-rata faktor pemicu terjadinya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di Timika akibat pelaku terpengaruh minuman beralkohol sebagian lagi karena terpengaruh konten media sosial.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024