Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin (24/5) dini hari di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mengunggah video berisi Al Quran dibakar dan kemudian viral media sosial.
"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Azis menjelaskan M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
"Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut," imbuh Azis.
Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Jaksa tuntut 10 tahun penjara terdakwa penistaan agama M Kece
Kamis, 24 Februari 2022 22:03
YouTuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri ucapkan salam sadar
Rabu, 25 Agustus 2021 18:32
Ketua MPR Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 13:02
Polres Mimika minta bantuan Polda Papua tangkap pelaku penistaan agama di Timika
Rabu, 29 April 2020 2:20
Penyidik Polres Mimika tetapkan dua tersangka kasus penistaan agama
Kamis, 1 Agustus 2019 22:14
Serda Bangun pelaku penistaan agama dihukum 30 bulan penjara
Kamis, 28 September 2017 19:23
Menag ingatkan hina simbol agama bisa dipidana
Minggu, 22 Agustus 2021 16:38
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02