Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.
"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.
Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.
Sementara itu Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4) kemarin.
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.
Video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanan-nya dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia, sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa.
Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.
Berita Terkait
Polri segera periksa kerabat nabi palsu Jozeph Paul Zhang tersangka penoda agama
Kamis, 22 April 2021 18:33
Ketua MPR Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 13:02
Bareskrim Polri lengkapi dokumen penyidikan video pria mengaku nabi ke-26
Minggu, 18 April 2021 12:02
Bareskrim Polri: Sabu 1,196 ton di Pangandaran dari jaringan Timur Tengah
Kamis, 24 Maret 2022 17:24
You Tuber Atta Halilintar penuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Kamis, 17 Maret 2022 14:23
Bareskrim jadwalkan pemeriksaan kedua Edy Mulyadi
Senin, 31 Januari 2022 8:10
Bareskrim limpahkan tahap II kasus Ferdinand Hutahaean
Senin, 24 Januari 2022 17:53
Bareskrim Polri tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
Selasa, 11 Januari 2022 3:45