MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan keanggotaan IDI
Minggu, 27 Maret 2022 12:42 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Jakarta (ANTARA) - Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MRP Papeg: Seleksi anggota DPR jalur adat harus melalui lembaga kultur orang asli Papua
05 December 2025 16:42 WIB
Harga beras medium non Bulog Distrik Sugapa Intan Jaya sebesar Rp50.000 per kg
13 November 2025 4:42 WIB
Terpopuler - Gaya Hidup
Lihat Juga
Kemenhut dorong lima program utama terkait ekosistem hutan di Papua Pegunungan
23 April 2026 9:32 WIB