Jayapura (ANTARA) - Kepala Oditur Militer Jayapura Kol CHK Yunus Ginting mengatakan sidang lima prajurit TNI tersangka kasus mutilasi di Timika, Papua Tengah akan disidangkan Senin (12/12).

"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol CHK Ginting kepada ANTARA, di Jayapura, Rabu.
 
Dia membenarkan berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan, karena dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol Yunus Ginting.
 
Lima prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.
 
Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam prajurit, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.
 
Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.
 
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
 
Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang lima prajurit tersangka mutilasi Timika tanggal 12 Desember

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024