Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Jayapura Widi Hartanti pada kegiatan sosialisasi uji kompetensi bagi PPK di Jayapura, Kamis, mengatakan untuk meningkatkan kompetensi PPK di daerah itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya meningkatkan kualitas program sertifikasi kompetensi bagi ASN, termasuk di wilayah itu.

"Sehingga, ASN dapat memahami tugas dan fungsinya dan pada akhirnya berkontribusi langsung pada peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia," katanya.

Menurut Widi, ke depan diharapkan ASN yang berkompeten dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat melaksanakan tugas dengan transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas PPK Kota Jayapura terkait uraian tugas dan kompetensi," ujarnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Jayapura Yustus mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 PPK dijabat ASN wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Menurut Yustus, dalam kegiatan tersebut melibatkan 80 orang PPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

"Selain itu, sosialisasi ini juga untuk persiapan pemilihan pengadaan barang/jasa pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa di lingkungan Pemkot Jayapura," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025