Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Papua rutin melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan umum yang beroperasi di daerah ini mulai dari lampu, rem hingga emisi kendaraan untuk keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Selasa, mengatakan pengecekan terhadap angkutan umum secara berkala dilakukan oleh Bidang Pengendalian Operasional dinas tersebut setiap enam bulan.

Menurut Sitorus, angkutan umum dikatakan layak beroperasi juga apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor karena itu bertujuan untuk memastikan keselamatan penumpang.

"Untuk itu kami berharap para sopir juga memiliki kesadaran dalam memastikan keselamatan setiap penumpang," ujarnya.

Dia menjelaskan sementara untuk pengurusan izin trayek yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura juga menjadi kewajiban untuk dimiliki setiap kendaraan.

"Karena ini menjadi acuan kami dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum meliputi surat-surat kendaraan, uji berkala dan izin trayek," katanya.

Dia menambahkan izin trayek tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusi sehingga diharapkan para pengusaha PO atau sopir angkutan umum dapat memilikinya supaya bisa melayani sesuai rute yang telah ditentukan dalam surat izin tersebut.

"Kami juga meminta setiap pemilik kendaraan rutin memperhatikan kondisi kendaraannya untuk menghindari kecelakaan saat beroperasi," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024