Dishub Jayapura rutin pemeriksaan kelayakan angkutan umum
Selasa, 2 Juli 2024 17:43 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Papua rutin melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan umum yang beroperasi di daerah ini mulai dari lampu, rem hingga emisi kendaraan untuk keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Selasa, mengatakan pengecekan terhadap angkutan umum secara berkala dilakukan oleh Bidang Pengendalian Operasional dinas tersebut setiap enam bulan.
Menurut Sitorus, angkutan umum dikatakan layak beroperasi juga apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor karena itu bertujuan untuk memastikan keselamatan penumpang.
"Untuk itu kami berharap para sopir juga memiliki kesadaran dalam memastikan keselamatan setiap penumpang," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara untuk pengurusan izin trayek yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura juga menjadi kewajiban untuk dimiliki setiap kendaraan.
"Karena ini menjadi acuan kami dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum meliputi surat-surat kendaraan, uji berkala dan izin trayek," katanya.
Dia menambahkan izin trayek tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusi sehingga diharapkan para pengusaha PO atau sopir angkutan umum dapat memilikinya supaya bisa melayani sesuai rute yang telah ditentukan dalam surat izin tersebut.
"Kami juga meminta setiap pemilik kendaraan rutin memperhatikan kondisi kendaraannya untuk menghindari kecelakaan saat beroperasi," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Selasa, mengatakan pengecekan terhadap angkutan umum secara berkala dilakukan oleh Bidang Pengendalian Operasional dinas tersebut setiap enam bulan.
Menurut Sitorus, angkutan umum dikatakan layak beroperasi juga apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor karena itu bertujuan untuk memastikan keselamatan penumpang.
"Untuk itu kami berharap para sopir juga memiliki kesadaran dalam memastikan keselamatan setiap penumpang," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara untuk pengurusan izin trayek yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura juga menjadi kewajiban untuk dimiliki setiap kendaraan.
"Karena ini menjadi acuan kami dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum meliputi surat-surat kendaraan, uji berkala dan izin trayek," katanya.
Dia menambahkan izin trayek tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusi sehingga diharapkan para pengusaha PO atau sopir angkutan umum dapat memilikinya supaya bisa melayani sesuai rute yang telah ditentukan dalam surat izin tersebut.
"Kami juga meminta setiap pemilik kendaraan rutin memperhatikan kondisi kendaraannya untuk menghindari kecelakaan saat beroperasi," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dishub Papua Pegunungan pastikan tahun depan ada rute penerbangan baru delapan kabupaten
10 December 2025 12:45 WIB
Poltekbang Jayapura dorong peningkatan SDM Dinas Perhubungan Papua Pegunungan
13 November 2025 17:27 WIB
Pemkot Jayapura sebut area Taman Imbi bukan tempat parkir kendaraan angkutan kota
17 October 2025 14:53 WIB
Pemkab Biak Numfor sebut sektor transportasi urat nadi kebutuhan masyarakat
17 September 2025 11:48 WIB
Dishub Mimika: Penerbangan bersubsidi di empat distrik masih terkendala
29 April 2025 19:39 WIB, 2025
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB