Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota, Papua memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp2 miliar asal pengiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel).
Pemusnahan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon ditandai dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air rebusan yang kemudian dibuang pada saluran pembuangan air (got) disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura Marlini Astri, serta pemilik barang haram tersebut FA.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 398,87 gram, yang masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara tersangka FA sesuai laporan polisi nomor : LP/A/17/VI/2024/SPKT. Sat Narkoba/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.
Kapolresta Kombes Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan dan menyisakan sedikit atau nol koma sekian untuk dijadikan barang bukti.
Penyidik masih merampungkan berkas perkaranya untuk kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti, dengan menyisihkan nol koma sekian sebagai barang bukti di persidangan.
Tersangka FA terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun karena dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
FA ditangkap tanggal 17 Juni lalu di kawasan Abepura, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jayapura Kota musnahkan sabu senilai Rp 2 miliar
Pemusnahan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon ditandai dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air rebusan yang kemudian dibuang pada saluran pembuangan air (got) disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura Marlini Astri, serta pemilik barang haram tersebut FA.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 398,87 gram, yang masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara tersangka FA sesuai laporan polisi nomor : LP/A/17/VI/2024/SPKT. Sat Narkoba/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.
Kapolresta Kombes Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan dan menyisakan sedikit atau nol koma sekian untuk dijadikan barang bukti.
Penyidik masih merampungkan berkas perkaranya untuk kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti, dengan menyisihkan nol koma sekian sebagai barang bukti di persidangan.
Tersangka FA terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun karena dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
FA ditangkap tanggal 17 Juni lalu di kawasan Abepura, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jayapura Kota musnahkan sabu senilai Rp 2 miliar