Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan dan mensahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi peraturan daerah (perda).

"Secara aklamasi lima fraksi DPRD Biak Numfor menerima dan menyetujui LKPJ Bupati 2023 menjadi produk perda," ujar Wakil Ketua I DPRD Biak Adrianus Mambobo di Biak, Kamis.

Ia mengatakan materi LKPJ Bupati Biak Numfor berisikan realisasi penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja daerah tahun anggaran 2023.

Intinya LPKJ Bupati Biak Numfor, lanjut dia, telah merinci secara detail penggunaan anggaran pemerintah yang dialokasikan membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Menurutnya, pendapatan APBD Biak Numfor tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,4 triliun telah direalisasikan pemerintah sesuai dengan kebijakan umum anggaran dan program kerja pemda.

"DPRD Biak Numfor melalui pendapat lima fraksi secara bulat menyetujui materi LKPJ Bupati Biak Numfor TA 2023," katanya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Sofia Bonsapia memberikan apresiasi DPRD dalam memeriksa LKPJ Bupati TA 2023 dengan lancar dan tepat waktu.

"Pemkab Biak akan memperhatikan catatan, rekomendasi, dan masukan kepada pemerintah untuk menjadi bahan evaluasi supaya ke depan lebih baik," katanya.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD Adrianus Mambobo bersama Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia melakukan penandatanganan hasil keputusan sidang paripurna LKPJ Bupati pada masa sidang III Tahun 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024