Biak (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan pemilihan enam calon anggota DPRK Biak Numfor jalur pengangkatan otonomi khusus dilakukan tim seleksi secara independen.

"Sudah dilantik tim seleksi anggota DPRK Biak Numfor sehingga mereka berwenang melakukan proses seleksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Biak Numfor Aner Rumakito menanggapi proses pemilihan anggota DPRK di Biak, Jumat.

Diakui Aner, tim seleksi sebanyak lima orang perwakilan akademisi, Majelis Rakyat Papua, adat, pemkab Biak Numfor dan institusi Kejaksaan.

Aner optimistis dengan selesai dilantiknya tim seleksi segera melakukan tugasnya memilih dan menyeleksi enam calon anggota DPRK.

"Siapa saja enam calon anggota DPRK bakal terpilih menjadi tugas tim seleksi yang dibentuk pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Biak Numfor," sebutnya.

Ia mengatakan, proses seleksi enam calon anggota DPRK dilakukan secepatnya oleh tim seleksi Kabupaten Biak Numfor yang telah dilantik Pj Gubernur Papua Ramses Limbong di Kota Jayapura.

Plt Kepala Bakesbangpol mengatakan, agenda pemilihan enam anggota DPRK sudah terjadwal tim seleksi sehingga prosesnya dapat tepat waktu

"Harapan Pemkab Biak Numfor enam anggota DPRK bakal terpilih benar-benar hasil seleksi yang independen," katanya.

Aner menyebut, untuk landasan hukum pemilihan enam anggota DPRK adalah UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, Peraturan Gubernur Papua 2024 serta Peraturan Bupati Biak 2024.

"Pemkab Biak Numfor sangat berharap enam calon anggota DPRK Biak Numfor terpilih adalah benar-benar yang terbaik karena mewakili masyarakat adat di lembaga legislatif," tegasnya.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024