Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Tahun 2025 tengah menyiapkan kajian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah setempat.
"Pemkab Biak Numfor harus menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah dengan sebutan nama kelembagaan di Kementerian kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujar Asisten I Setda Biak Semuel Rumaikeuw di Biak, Kamis.
Diakuinya, hingga saat penyiapan Raperda kelembagaan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor masih dalam proses kajian pada bagian organisasi tata laksana dan bagian hukum Setda.
Diakuinya, secara umum perubahan nomenklatur OPD bertujuan untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah dengan visi, misi, serta kebijakan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah Kabupaten/kota harus merancang ulang struktur kelembagaan perangkat daerah apakah menggabungkan beberapa dinas atau mengubah tugas fungsi pokok OPD yang ada," katanya.
Semuel belum bisa memastikan berapa ideal OPD yang dibutuhkan Pemkab Biak Numfor pada 2025 karena masih dilakukan penyesuaian dan kajian sesuai kebutuhan.
Untuk penetapan nama kelembagaan organisasi perangkat daerah, lanjut dia, akan ditetapkan DPRK lewat Perda kelembagaan organisasi Pemkab Biak Numfor.
"Ya kami tetap siapkan Raperda kelembagaan organisasi supaya dapat dibahas dan ditetapkan DPRK sebagai dasar hukum pelaksanaan pembentukan organisasi perangkat daerah," katanya.
Dijadwalkan pada Tahun 2025 DPRK dapat menyetujui Raperda kelembagaan organisasi menjadi Perda.