Jayapura (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Papua pada Rabu memusnahkan 21,3 kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) yang diamankan sebelum diperjualbelikan di Kota Jayapura.
Pejabat Sementara (PJs) Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto, Rabu mengatakan, ganja seberat 21,3 kilogram asal PNG itu dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari jaksa penuntut umum.
Ganja tersebut, menurut dia, diamankan dari tersangka MA berkebangsaan PNG yang ditangkap tanggal 30 September lalu di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
MA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati, kata AKP Agus.
Dikatakan, untuk mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis ganja sangat dibutuhkan bantuan dan kerja sama dari seluruh masyarakat karena dampak yang ditimbulkan akan merusak masa depan generasi muda Papua khususnya di Jayapura.
Masyarakat diharapkan tidak takut dan ragu untuk menginformasikan bila ada sesuatu yang mencurigakan terjadi di sekitarnya sehingga bersama-sama memotong mata rantai penyebaran ganja.
"Mari kita bersama-sama memberantas penyebaran ganja dengan menginformasikan ke aparat keamanan bila ada aktivitas jual beli narkoba di sekitarnya," harap AKP Agus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di sebuah drum khusus yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua.