Manokwari (ANTARA News) - Aparat kepolisian menduga ada indikasi korupsi dana APBN tahun anggaran 2012 yang di kelola oleh Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat, untuk membiayai program peningkatan dan penyedian pakan hewan bagi kelompok peternak di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama.
"Kami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit investigasi bantuan ternak sapi kepada peternak di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama tidak sesuai dengan jumlah anggaran senilai Rp50 miliar dari pemerintah pusat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Manokwari AKP Iryanto Jhon di Manokwari, Rabu.
Kepolisi belum bisa menyebutkan berapa besar jumlah kerugian negara karena, pihak BPK belum melakukan audit kerugian, tetapi diduga kuat ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dia mengatakan, kepolisian telah meningkatkan status dugaan korupsi ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah memeriksa 39 saksi ketua kelompok peternakan masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama.
"Semua ternak sapi bantuan kepada kelompok perternakan masyarakat di dua kabupaten, yakni Manokwari dan Teluk Wondama sudah berstatus sitaan sebagai barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Iryanto mengakui, kepolisian sudah memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran program peternakan yang diduga ada indikasi korupsi untuk diperiksa, namun pemeriksaan mereka baru sebatas saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengemukakan, penetapan tersangka dugaan korupsi ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini dan jumlah tersangka lebih dari satu orang, bahkan kemungkinan bisa mencapai lima orang tersangka.
Jika sudah berstatus tersangka, katanya, maka akan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kepolisian belum bisa menyebutkan inisial para calon tersangka, nanti kalau sudah resmi menjadi tersangka baru kami sebutkan, yang jelasnya tersangka kasus dugaan korupsi ini bukan hanya satu orang tetapi lebih dari satu orang, demikian Iryanto. (*)