Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Paniai berlakukan retribusi penggunaan helikopter

Senin, 13 Oktober 2014 16:30 WIB
Image Print
Ilustrasi helikopter angkutan orang dan barang. (Foto: Istimewa)
"Sudah digelar pertemuan pemda dengan pengusaha jasa penerbangan helikopter, guna membahas tarif jasa penggunaan/penyewaan helikopter ke daerah terpencil terutama ke kawasan penambangan emas Degeuwo, sehingga diberlakukan," kata Abdul Azis.

Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, memberlakukan retribusi pengunaan helikopter ke daerah terpencil di daerah otonom itu, terutama ke kawasan penambangan emas di Degeuwo.

"Sudah digelar pertemuan antara pemda dengan pengusaha jasa penerbangan helikopter, guna membahas tarif jasa penggunaan/penyewaan helikopter ke daerah terpencil terutama ke kawasan penambangan emas Degeuwo, sehingga diberlakukan," kata Asisten I Setda Paniai Abdul Azis saat dikonfirmasi via telepon dari Jayapura, Senin.

Ia mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk mencari kesepakatan atau kesepahaman antara Pemkab Paniai dengan pengusaha helikopter, terutama dalam menentukan tarif layak sesuai aturan yang berlaku.

"Pemkab Paniai mewajibkan para pengusaha helikopter menyetor sejumlah dana sebagai retribusi daerah, yang merupakan bagian dari sumber pendapatan asli daerah," ujarnya.

Mulyadi, salah satu pengusaha helikopter dari Dimonim Air yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku tak keberatan dengan rencana pemberlakukan retribusi penggunaan helikopter itu.

Ia pun menyatakan mendukung program pemerintah daerah di Paniai, dan akan bersama beberapa perusahaan penerbangan helikopter lainnya yang berkepentingan di wilayah Paniai, mendukung kemajuan daerah tersebut.

"Sebagai warga negara yang taat kepada undang undang yang berlaku di negara ini, kami dari pengusaha siap melaksanakan kewajiban kami kepada negara," ujar Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paniai Weynand Antoh mengatakan, sudah ada kesepakatan mengenai tarif penerbangan helikopter ke wilayah Degeuwo. Setoran sekali terbang antara Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu.

"Tetapi, tergantung kapasitas muatan helikopter. Kalau berkapasitas besar, maka tarif yang dikenakan sebesar Rp600 ribu. Sementara untuk penerbangan berkapasitas kecil Rp 300 ribu," ujarnya.

Weynand mengatakan, kesepakatan itu dilakukan antara pemerintah Kabupaten Paniai dengan empat perusahaan Helikopter yang ber-home base di Nabire, masing-masing PT. Dimonim Air, PT. Wira, PT. Satria Helikopter, dan PT. Gatari.

"Mereka ini menyatakan sepakat pada saat pertemuan di Rumah Makan Selera Nabire, beberapa waktu lalu. Sekarang telah dipungut biaya sesuai dengan hasil kesepakatan yang sudah dilakukan," ujarnya.

Dia menambahkan, guna menawasi kesepakatan tarif tersebut, pihaknya sudah menugaskan beberapa staf di Nabire dan selalu memberikan laporan.

"Ada beberapa staf yang telah kami tugaskan di Nabire, mereka telah menjalankan tugas, memungut tarif angkutan helikopter sesuai jasa penerbangan yang dijadwalkan yakni setiap Senin, Kamis dan Sabtu," ujarnya. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026