Jayapura (Antara Papua) - Tiga nelayan Jayapura, Papua, masih ditahan di Wewak, Papua Nugini (PNG) dengan tuduhan mencuri ikan di laut negara tersebut.
Kepala Badan Perbatasan dan Urusan Luar Negeri Pemprov Papua Suzanna Wanggai kepada Antara, di Jayapura, Minggu, mengatakan bahwa ketiga nelayan itu Umar, Sandi, dan Bakri.
Mereka, katanya, ditangkap sejak 10 Desember 2015.
Kini Kedutaan Besar RI di PNG mendampingi tiga nelayan asal tersebut, dan berupaya meringankan hukuman mereka.
Mengenai hukuman apa yang diterapkan bagi mereka, Suzanna Wanggai, belum mendapat laporan.
Sementara ini, katanya, ketiga nelayan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebab memasuk perairan Wewak akibat kapal mereka mengalami gangguan di bagian mesin.
"Mudah-mudahan ketiganya mendapat keringanan dan segera dikembalikan kepada keluarga di Jayapura," katanya.
Keluarga ketiga nelayan itu sering menanyakan keadaan ketiga keluarganya yang ditahan di PNG.
Penanganan ketiga nelayan di Wewak menjadi tanggung jawab kedutaan karena bukan di wilayah kerja Konsulat RI di Vanimo, tambah Suzanna Wanggai.(*)