Jayapura (Antara Papua) - Dewan Pers tengah mendorong perusahaan media di Indonesia untuk mengakui status "stringer" dan kontributor, pasalnya kedua profesi ini melakukan kerja jurnalistik maka sebetulnya mereka adalah wartawan atau jurnalis.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Jayapura, Selasa, mengatakan sebenarnya tidak ada pembedaan mengenai "stringer" dan kontributor tersebut, hanya istilah dalam perusahaan media saja.
"Kasus seperti ini misalnya yang menimpa Cunding Levi mantan kontributor Tempo di Papua, hal ini sedang kami tangani di Dewan Pers," katanya.
Yosep menjelaskan pihaknya memberikan perhatian bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan baik.
"Jangan menganggap `stringer` dan kontributor adalah bukan wartawan, pasalnya mereka merupakan pekerja yang bekerja sesuai dengan standar wartawan," ujarnya.
Dia menuturkan yang membedakan "stringer" dan kontributor ini hanyalah status karyawan di perusahaan media masing-masing.
"Karena itulah `stringer` dan kontributor ini harus dilindungi dengan baik ke depannya," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya akan terus mendorong hal ini agar para "stringer" dan kontributor ini ke depannya dapat diakui sebagai karyawan dalam perusahaan media. (*)