Biak (Antara Papua) - Komisi Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan setiap pengisian jabatan Eselon II di lingkup pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan secara transparan atau seleksi terbuka.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jika mempromosikan pejabat Eselon III menjadi pejabat Eselon II harus melalui proses seleksi secara terbuka kepada publik," ujar Komisioner ASN Abdul Hakim seusai Rakornis Kepegawaian se-Provinsi Papua, di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, jika bupati atau wali kota tidak melakukan seleksi terbuka dalam proses pengisian jabatan Eselon II maka dianggap tidak sesuai aturan kepegawaian sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan seleksi terbuka, menurut Hakim, diharapkan pejabat Eselon II di daerah yang akan diangkat benar-benar kompetensi, profesional serta memenuhi syarat kepangkatan.
"Komisi ASN akan terus menyosialisasikan pengisian jabatan Eselon II di setiap kabupaten/kota harus mengacu kepada peraturan kepegawaian," ujarnya.
Diakui Hakim, banyak fakta yang menyebabkan terjadi pengabaian mekanisme pengangkatan jabatan Eselon II tidak transparan serta melanggar aturan karena berbagai alasan dan kepentingan politik daerah setempat.
Ia mengharapkan dengan mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan pengisian jabatan eselonisasi melibatkan orang yang memiliki kompetensi, profesional serta memiliki rekam jejak kepegawaian yang mumpuni.
Rakernis kepegawaian se-Provinsi Papua berlangsung di Kabupaten Biak Numfor 16-17 Juni 2016 dibuka asisten III Sekda Papua Eliza Auri. (*)