Timika (Antara Papua) - Kepolisian Daerah Papua mengharapkan Pemkab Mimika mengambil keputusan yang bijaksana menyikapi terjadinya konflik antarkelompok nelayan lokal dengan nelayan luar Papua terkait izin operasi penangkapan ikan di wilayah itu.
Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Timika, Jumat, mengatakan keputusan moratorium atau menghentikan sementara waktu operasi penangkapan ikan oleh nelayan non-Papua di wilayah perairan Mimika yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika belum lama ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan konflik di antara nelayan.
"Semua harus dimediasi dengan bijaksana karena kita semua warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama atas sumber daya yang ada. Kita harus menghilangkan sikap diskriminatif. Pemda perlu arif dan bijaksana menyikapi masalah ini," kata Kapolda.
Kapolda Papua mengharapkan apapun kebijakan yang diambil oleh Pemkab Mimika dalam hal mengatur tata kelola pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan sekitar Mimika harus dapat menjamin dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik nelayan lokal maupun nelayan luar Papua.
Kehadiran nelayan luar Papua, katanya, juga perlu diatur agar tidak sampai mengganggu usaha penangkapan ikan para nelayan lokal yang memang menggantungkan kehidupan mereka dari sumber laut dan sungai di sepanjang pesisir Mimika.
Demikianpun sebaliknya, kehadiran nelayan luar Papua juga diperlukan guna menjamin ketersediaan stok ikan dengan harga yang ekonomis demi mendorong tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di wilayah Mimika.
"Kami perlu mengkaji kembali moratorium yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika itu. Yang paling utama, semua produk kebijakan yang dikeluarkan harus arif, bijaksana dan tidak bersifat diskriminatif," kata Kapolda.
Sementara itu Komandan Korem 174 Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Asep Gunawan menegaskan moratorium penangkapan ikan di wilayah perairan Mimika sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab setempat.
Hanya saja Danrem meminta Pemkab Mimika perlu melakukan sosialisasi kebijakan moratorium itu hingga ke para nelayan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada tindakan anarkis sebagaimana yang terjadi di kawasan Pelabuhan Paumako pada Rabu (9/8) petang.
"Itu kewenangan Pemda Mimika yang punya wilayah. Hanya saja perlu sosialisasi yang efektif. Kalau tidak ada sosialisasi, jadinya seperti kemarin itu sampai Kantor Polsek Pelabuhan Paumako dirusak dan terjadi bentrok hebat antarkelompok nelayan," kata Danrem. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22
Pemerhati lingkungan ajak warga jaga hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 17:18
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Satpol PP Kota Jayapura tertibkan PKL jual di jalan protokol
Kamis, 25 April 2024 16:49