Logo Header Antaranews Papua

Pengelola LPBJ Mimika desak OPD segera input RUP 2019

Senin, 4 Maret 2019 17:51 WIB
Image Print
Kepala Bagian LPBJ Mimika, Bambang Wudjaksono, ketika diwawancara Antara di Timika, Senin (4/3). (ANTARA News Papua/Jeremias Rahadat)
Surat tersebut atas nama bupati dan ditandatangani Pejabat Sekda dan ditujukan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Mimika. Namun banyak OPD yang belum merespon dengan menyusun RUP

Timika (ANTARA) - Pengelola Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setkab Mimika, Papua, mendesak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika agar segera menginput rencana umum pengadaan (RUP) pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Kepala Bagian LPBJ Mimika Bambang Wudjaksono di Timika, Senin, mengatakan pemberitahuan terkait penyusunan RUP telah disampaikan kepada masing-masing OPD sejak pembagian Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) OPD tahun 2019 dengan menyurati pimpinan OPD tertanggal 15 Februari 2019.

"Surat tersebut atas nama bupati dan ditandatangani Pejabat Sekda dan ditujukan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Mimika. Namun banyak OPD yang belum merespon dengan menyusun RUP," kata Bambang.

Kendati demikian, kata Bambang, baru beberapa OPD yang pada Jumat (1/3) mendatangi kantor LPBJ untuk menanyakan hal terkait penyusunan RUP.

Untuk mempercepat proses tender atau lelang proyek fisik dan non fisik di masing-masing OPD, pihak LPBJ memberikan batas waktu penginputan RUP sampai pada 15 Maret mendatang.

Menurut Bambang, banyak efek dominonya jika RUP tidak segera disusum dan diinput yaitu akan menggangu waktu pekerjaan, proses realisasi keuangan sampai pada pelaporan.

"Sebab jika RUP tertunda maka proses tender juga tertunda sehingga jangka waktu penyelesaiannya juga tertunda," ujarnya.

Selain itu, menurut Bambang, masih banyak OPD yang hanya menginput hanya kegiatan fisik sementara kegiatan non fisik tidak diinput. Padahal kata Bambang, semua kegiatan yang melibatkan pihak ketiga termasuk contohnya pengadaan ATK juga wajib diinput.

Untuk itu, kata Bambang, perlu ada pemahaman yang sama terkait RUP. Dengan demikian maka pihaknya telah mengagendakan sosialisasi kepada pimpinan OPD untuk menyamakan presepsi.

"Jika ada OPD yang masih kurang paham silahkan datang ke kantor, nanti ada pegawai kami yang mendampingi," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026