Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAA, pelaku percobaan peretasan terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini tengah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantu tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka MAA (19 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Payakumbuh Barat pada Senin (22/4).
Sejumlah barang bukti yang disita dari MAA yakni satu laptop, dua flashdisk, dua ponsel pintar dan kartu simnya, satu modem dan dua kartu sim.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MAA telah melakukan aktivitas pencarian celah keamanan pada situs KPU dari sebuah warnet di Payakumbuh pada Kamis (18/4).
MAA sebelumnya telah menemukan sebuah celah keamanan di situs KPU dan melaporkannya ke email pengaduan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tersangka sendiri merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.
Berita Terkait
Polisi pastikan kondisi pilot pesawat Susi Air dalam keadaan baik
Jumat, 3 Maret 2023 15:29
Mabes Polri perpanjang Operasi Damai Cartenz Papua hingga Juni 2023
Jumat, 30 Desember 2022 4:15
Polri melibatkan tokoh adat antisipasi bentrok susulan di Sorong
Selasa, 25 Januari 2022 18:43
Kapolri mutasi dua juru bicara Polri
Sabtu, 18 Desember 2021 16:00
Polri lantik 44 ASN eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 8 Desember 2021 15:16
Polri lakukan uji kompetensi 56 eks pegawai KPK
Senin, 6 Desember 2021 13:36
Kolonel Agustinus Dedi Prasetyo jabat Kasrem 174/ATW Merauke
Minggu, 21 Juni 2020 17:02
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mutasi sejumlah pati dan pamen
Selasa, 3 Maret 2020 23:20