Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata dia ketika ditemui usai menghadiri rapat terbatas bertopik Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1440H/2019M di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan pemberian gaji ke-13 bagi PNS diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan kepada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan.
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan itu juga mengarahkan PT Pertamina (Persero) untuk mempersiapkan persediaan di sepanjang jalur mudik.
Berita Terkait
Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji 13 tahun 2022
Senin, 18 April 2022 17:09
Presiden Joko Widodo pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
Kamis, 14 April 2022 18:49
Kemarin ekonomi, THR PNS dibagi H-10 dan perempuan pegang peran digitalisasi
Jumat, 23 April 2021 7:29
Kemarin berita, kemungkinan tidak cairnya THR PNS hingga IHSG yang terus naik
Selasa, 7 April 2020 5:55
Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah akan kaji lagi pemberian THR dan gaji ke-13 PNS
Selasa, 7 April 2020 5:41
Menkeu: Revisi aturan THR dan gaji ke-13 ASN segera terbit
Rabu, 15 Mei 2019 22:37
Menkeu: THR PNS yang sudah dicairkan Rp9,19 triliun
Selasa, 5 Juni 2018 22:19
Menkeu Sri Mulyani pastikan pencairan THR Rp29,38 triliun pada 15 Mei
Senin, 11 Mei 2020 11:13